Laman

Sabtu, 06 Agustus 2011

UU Konvergensi Telematika Disahkan 2011


Tamiangnews - Berita Nasional
Perkembangan telekomunikasi bergerak dan internet berbasis Internet Protocol (IP) yang demikian cepat mendorong terjadinya integrasi jaringan 'next generation network' dan menyebabkan perubahan besar tatanan industri telekomunikasi, internet dan penyiaran. Perubahan ini telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi akan tetapi telah meluas ke arah media dan informatika.

Peraturan perundangan yang ada saat ini, yang mencakup 3 hal, yakni UU nomor 36 tahun 1999 (Telekomunikasi), UU nomor 32 tahun 2002 (Penyiaran), dan UU nomor 11 tahun 2008 (ITE) dirasa usang. Indonesia membutuhkan UU yang mencakup ketiga hal tersebut, dan akan dituangkan dalam UU Konvergensi Telematika yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

"Kami optimistis Rancangan Undang-Undang Konvergensi yang sedang dalam tahap konsultasi publik disahkan tahun depan," kata Sekjen Kemkominfo, Basuki Yusuf Iskandar  saat acara konsultasi publik (Workshop) di Hotel Sultan Jakarta.

"Indonesia selama ini adalah konsumen, sebab itu Indonesia harus mengkombinasikan tiga sumber daya yakni, kebudayaan, sumber daya manusia, dan keunikan. RUU ini diharapkan dapat mengoptimalkan 3 sumber daya itu lewat diversifikasi produk terutama pada konten," kata Basuki.

Undang-undang konvergensi saat ini sangat dibutuhkan, mengingat Telematika merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan nasional serta hubungan antar bangsa. Karenanya, telematika perlu ditingkatkan ketersediaannya baik dari segi aksessbilitas, densitas mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di tanah air dan dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Anggota BRTI, Ridwan Effendi menjelaskan, nantinya, yang masuk ke dalam UU Konvergensi Telematika hanyalah penyiaran berbasis IP, sedangkan untuk penyiaran tradisional tetap di bawah UU nomor 32 tahun 2002.

Kehadiran UU ini diharapkan dapat membuat penyelenggaraan kegiatan di bidang telematika di era kompetisi harus adil, fair, dan equal level playing field (kesetaraan di pasar) serta transparan.

Terkait RUU Konvergensi, direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai RUU tersebut tak mengakomodir semangat penyatuan antara konten penyiaran dan telekomunikasi."Kalau hanya pengganti UU Telekomunikasi, RUU itu dalam posisi banci," kata Kamilov. (okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar