 |
| Ilustrasi Rusaknya Kawasan Mangrove |
Laporan : Suparmin – Harian Orbit
Aceh Tamiang - Pengrusakan hutan bakau dipesisir Kabupaten Aceh Tamiang yang beberapa waktu lalu terhenti akibat larangan keras dari pihak berkompeten, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Kepolisian. Kini larangan penebangan liar hutan mangrove tersebut mulai diabaikan.
Meski melanggar hukum, penebangan hutan yang berdampak pada abrasi laut serta pengrusakan habitat ikan tersebut juga sangat berpotensi mengundang bencana alam yang langsung mengena pada keselamatan umat manusia.
Pembabatan hutan mangrove yang dilakukan secara serampangan ini dilakukan oknum tak bertanggung jawab dikawasan muara telaga meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini dikatakan Pawang Laot Lhok Banda Mulia kepada Orbit baru baru ini dikediamannya.
Dikatakannya, sejak sebulan belakangan ini, perambahan hutan bakau didaerah itu sangat menggila. Akibat ulah segelintir orang tak bertanggung jawab, para nelayan didaerah itu sangat resah dan mengeluh kerena hasil ikan tangkapannya semakin mengurang.
Diharapkan, pihak penegak hukum dapat segera menindak tegas para perambah beserta cukongnya. Meski tidak diketahui identitas cukong arang tersebut, namun para pekerja pencari kayu bakau tersebut merupakan warga setempat.
Bahkan pawang laot yang kesehariannya beraktifitas mengelola beberapa petak tambak milik pribadinya tersebut menambahkan, meski kayu hasil tebangan liar itu di bakar didapur arang milik warga, namun arang dimaksud tidak dipasarkan melalui jalur darat. Menurutnya, arang dibawa melalui jalur air dengan menggunakan perahu boat.
“Saya tidak tau dipasarkan kemana arang yang dibawa boat tersebut. Yang jelas sejak mereka beraksi lagi, sekarang nelayan nelayan kecilpun sudah resah, sebab ikan serta kepiting sudah menjauh. Bayangkan saja pak, jika dalam satu boat tersebut, muatannya mancapai 500 batang kayu. Bahkan dalam perharinya mereka berhasil membawa kayu kedapur arang hingga beberapa boat”, ungkap Pak Udin Pawang Laot.
Sebagai pawang laot yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan dan kelestarian hutan mangrove yang pada dasarnya menjadi habitat ikan, serta menjadi tumpuan perekonomian nelayan, orang yang dipercayakan pemerintah menjadi pawang laot tersebut sangat menyayangkan pihak berwajib yang membiarkan adanya pengrusakan mangrove.
“Mustahil jika penegak hukum setempat tidak mengetahui adanya perambahan mangrove yang saat ini sudah mengganas lagi, padahal sebelumnya dilarang”, ujarnya.
Sebagai pawang laut yang turut bertanggung jawab dalam menjaga, melestarikan dan melindungi hutan mangrove, Pak Udin mengharap pihak berwajib agar segera menangani dan melakukan penertiban terhadappelu perambahan hutan bakau tersebut sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah dan perundang undangan.(On Par)