Laman

Kamis, 18 Agustus 2011

Kelaparan, Warga Pilih Cari Ubi Ketimbang Upacara 17 Agustus

Nasional
Warga Wangiapu sedang mencari ubi saat Hut RI
TRIBUNNEWS.COM, WANGIAPU - Warga di kawasan Waingapu, Sumba Timur mulai kesulitan pangan. Takut terjadi kelaparan, warga mulai berburu iwi atau ubi di hutan-hutan. Pada hari raya kemerdekaan ke-66 RI kemarin, warga jarang yang ikut upacara di Kecamatan atau mengikuti kegiatan, Mereka memilih mencari ubi di hutan untuk makan.

"Biasanya setiap tahun kami rayakan HUT RI di lapagan kantor desa atau sekolah, tapi hari ini tidak ada karena semua orang pergi ke hutan untuk cari Iwi (Ubi hutan, red)," Kepala Desa Pambota Njara, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Umbu Maramba Mehang (56) ketika ditemui, Kamis (18/8/2011).

Umbu Maramba berharap pemerintah setempat membantu warga  Pambota Njara untuk membantu meringankan beban masyarakat. "Mencari iwi ini bukan kebiasaan tetapi karena terpaksa  karena stok pangan sudah habis dan tidak ada yang bisa diharapkan lagi," tandasnya.

Damu Takanjanji (49) mengakui, stok pangan warga desa setempat sudah tidak ada lagi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, katanya, mereka terpaksa masuk hutan mencari iwi (ubi hutan).

"Puncaknya sekitar bulan September dan Oktober. Kami di sini sudah tidak ada lagi makanan karena baru-baru gagal panen," katanya.

Sabtu, 13 Agustus 2011

OC Kaligis: Nazaruddin Seperti Teroris Saja

OC Kaligis Pengacara Nazaruddin

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Muhammad Nazaruddin, dikawal pasukan bertopeng. Sekitar tujuh orang bertopeng ini turun mendahalui Nazaruddin, dan sejurus kemudian menaiki bus.
Selain dikawal pasukan bertopeng, Nazaruddin disambut sejumlah penyidik KPK. Penyidik KPK ini sebagian berada di bawah anak tangga pesawat Gulfstreams bernomor N 913 PD. Tak lama kemudian, Nazaruddin tampak menuruni anak tangga pesawat. Nazaruddin turun dengan tangan kiri terborgol tangan kanan salah satu petugas berpakain safari warna coklat.
Nazaruddin yang sebelumnya tampil garang di telivisi melalui skype, justru tertunduk lesu saat menuruni anak tangga pesawat Gulfstreams bernomor N 913 PD.
Setelah itu, Nazaruddin pun dibawa ke mobil van bernopol B 1276 BH. Mobil ini lalu melaju ke rumah tahanan Mako Brimob, Depok.
Atas kehadiran Nazaruddin tersebut, OC Kaligis yang didapuk Kuasa Hukum Nazaruddin pun angkat suara.
"Ia dikawal seperti teroris saja. Itu mengerikan. Padahal, kita negara hukum," kata OC Kaligis saat berbicara di Metro Tv, Jakarta, Sabtu (13/8/2011).

Penulis: Srihandriatmo Malau  |  Editor: Ade Mayasanto

Selasa, 09 Agustus 2011

Terkelincir, Bocah 4 tahun Tenggelam di Sungai


Tim SAR sedang lakukan pencarian  Jasad Andre 4 tahun
Laporan :  Mujib Wartawan haba RAKYAT

Tamiangnews - Andre (4) bocah kecil Anak pertama dari pasangan Salman Alfarisyi (45) dan Ana, warga Paya Batu Desa Tanjung Mancang Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, kemarin (8/8) sekitar pukul 14.00 Wib tenggelam di Sungai Simpang Kiri saat bermain dengan tiga orang temannya. Kejadian tersebut berawal dari korban sedang bermain sambil bergurau diatas kayu tambatan (seperti Rakit) tiba-tiba korban tergelincir ke sungai, korban sempat menggapaikan tangan minta tolong, namun teman-teman korban tak ada satupun yang dapat berenang.

Melihat kejadian itu, salah seorang warga yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi Tim SAR Aceh Tamiang, berselang beberapa menit kemudian, tim SAR langsung turun ke TKP bersama 10 personil dan dibantu warga setempat untuk melakukan pencarian.Ujar Ka Ops SAR Aceh Tamiang Tri hardinata.

Sampai di TKP Tim SAR langsung melakukan penyisiran, manufer dan penyelaman, namun hingga berita ini diturunkan korban Andre belum dapat di temukan. Meskipun upaya lain sudah dilakukan termasuk memasang jaring didalam sungai untuk mengantisipasi kemungkiunan korban dapat timbul dan tersangkut di jaring.

Menurut Tri hadinata, Timnya telah mendirikan Posko untuk terus melakukan pencarian hingga korban dapat ditemukan, “ Kami akan terus lakukan sampai dapat dengan cara manufer Speed Boat dan menyelam.” Ujarnya.(hR.74)

Senin, 08 Agustus 2011

Pengrusakan Mangrove Dipesisir Tamiang Kembali Menggila


Ilustrasi Rusaknya Kawasan Mangrove


Laporan : Suparmin – Harian Orbit
Aceh Tamiang - Pengrusakan hutan bakau dipesisir Kabupaten Aceh Tamiang yang beberapa waktu lalu terhenti akibat larangan keras dari pihak berkompeten, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Kepolisian. Kini larangan penebangan liar hutan mangrove tersebut mulai diabaikan.

Meski melanggar hukum, penebangan hutan yang berdampak pada abrasi laut serta pengrusakan habitat ikan tersebut juga sangat berpotensi mengundang bencana alam yang langsung mengena pada keselamatan umat manusia.

Pembabatan hutan mangrove yang dilakukan secara serampangan ini dilakukan oknum tak bertanggung jawab dikawasan muara telaga meuku, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini dikatakan Pawang Laot Lhok Banda Mulia kepada Orbit baru baru ini dikediamannya.

Dikatakannya, sejak sebulan belakangan ini, perambahan hutan bakau didaerah itu sangat menggila. Akibat ulah segelintir orang tak bertanggung jawab, para nelayan didaerah itu sangat resah dan mengeluh kerena hasil ikan tangkapannya semakin mengurang.

Diharapkan, pihak penegak hukum dapat segera menindak tegas para perambah beserta cukongnya. Meski tidak diketahui identitas cukong arang tersebut, namun para pekerja pencari kayu bakau tersebut merupakan warga setempat.

Bahkan pawang laot yang kesehariannya beraktifitas mengelola beberapa petak tambak milik pribadinya tersebut menambahkan, meski kayu hasil tebangan liar itu di bakar didapur arang milik warga, namun arang dimaksud tidak dipasarkan melalui jalur darat. Menurutnya, arang dibawa melalui jalur air dengan menggunakan perahu boat.

“Saya tidak tau dipasarkan kemana arang yang dibawa boat tersebut. Yang jelas sejak mereka beraksi lagi, sekarang nelayan nelayan kecilpun sudah resah, sebab ikan serta kepiting sudah menjauh. Bayangkan saja pak, jika dalam satu boat tersebut, muatannya mancapai 500 batang kayu. Bahkan dalam perharinya mereka berhasil membawa kayu kedapur arang hingga beberapa boat”, ungkap Pak Udin Pawang Laot.

Sebagai pawang laot yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan dan kelestarian hutan mangrove yang pada dasarnya menjadi habitat ikan, serta menjadi tumpuan perekonomian nelayan, orang yang dipercayakan pemerintah menjadi pawang laot tersebut sangat menyayangkan pihak berwajib yang membiarkan adanya pengrusakan mangrove.

“Mustahil jika penegak hukum setempat tidak mengetahui adanya perambahan mangrove yang saat ini sudah mengganas lagi, padahal sebelumnya dilarang”, ujarnya.

Sebagai pawang laut yang turut bertanggung jawab dalam menjaga, melestarikan dan melindungi hutan mangrove, Pak Udin mengharap pihak berwajib agar segera menangani dan melakukan penertiban terhadappelu perambahan hutan bakau tersebut sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah dan perundang undangan.(On Par) 

Menkominfo Luncurkan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan


Menkominfo Tifatul Sembiring

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin


TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meresmikan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan menyerahkan enam unit mobile PLK kepada enam provinsi secara simbolis di Halaman Gedung Sate Bandung, Senin (8/8/2011).

Hadir dalam acara penyerahan tersebut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Sumatera Barat dan Gubernur Maluku Utara. Saat acara enam gubernur melakukan video conference dengan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bojonegoro dan Gegerkalong Kota Bandung.

Menkominfo minta agar masyarakat bisa menjaga dan merawat Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK). "Alhamdulilah video conference dengan warga Gegerkalong Bandung ini lancar. Saya berharap bapak menjaga dan merawat mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan. Kalau ada hujan mohon dimatiin," Tifatul. (*)

Minggu, 07 Agustus 2011

Buruh Proyek SEA Games Dilaporkan Hamili Anak Gadis

Ilustrasi Gadis Diperkosa

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Iswahyudi
Tamiangnews
Mustakim (30), warga Pasuruan, Wonongan, Jawa Timur, ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sulsel), Sabtu (6/8/2011) pukul 20.00 WIB karena diduga melarikan anak gadis dan menghamilinya.

Saat ditemui di ruang Unit Pidana Ekonomi (Pidek), Sat Reskrim Polresta Palembang, Minggu (7/8/2011) pukul 12.00 WIB, Mustakim berkilah bahwa anak yang dikandung korban berinisial M (20) adalah anaknya.

"Aku tak  tahu itu anak siapa, karena sebelum pacaran sama aku, dia sudah ada pacar," ujar buruh pembangunan proyek SEA Games di Jakabaring ini.
Namun ia tidak menyangkal bahwa telah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak dua kali. Keduanya melakukan hubungan intim di warung yang ada di Jakabaring.

Sebelumnya, korban pernah dilaporkan menghilang oleh orangtua angkatnya, Dra. Nerlyna Siambela Ismail (43), dari rumah yang ada di Jl BP Peliung, Perumahan Atlet, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

M dilaporkan menghilang pada hari Minggu (10/7/2011) pukul 05.30 WIB. Namun M pulang kembali pada tanggal 27 Juli. Orangtua angkatnya curiga saat korban pulang dan langsung diperiksa. Ternyata, saat dicek korban sudah hamil.

M mengaku telah melakukan hubungan suami istri dengan Mustakim yang ternyata sudah memiliki istri. Mendengar pengakuan tersebut akhirnya Nerlyna melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang.Mustakim pun langsung diringkus di Tanah Abang,

Sabtu, 06 Agustus 2011

UU Konvergensi Telematika Disahkan 2011


Tamiangnews - Berita Nasional
Perkembangan telekomunikasi bergerak dan internet berbasis Internet Protocol (IP) yang demikian cepat mendorong terjadinya integrasi jaringan 'next generation network' dan menyebabkan perubahan besar tatanan industri telekomunikasi, internet dan penyiaran. Perubahan ini telah melahirkan konvergensi jasa-jasa baru yang tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi akan tetapi telah meluas ke arah media dan informatika.

Peraturan perundangan yang ada saat ini, yang mencakup 3 hal, yakni UU nomor 36 tahun 1999 (Telekomunikasi), UU nomor 32 tahun 2002 (Penyiaran), dan UU nomor 11 tahun 2008 (ITE) dirasa usang. Indonesia membutuhkan UU yang mencakup ketiga hal tersebut, dan akan dituangkan dalam UU Konvergensi Telematika yang saat ini masih dalam tahap uji publik.

"Kami optimistis Rancangan Undang-Undang Konvergensi yang sedang dalam tahap konsultasi publik disahkan tahun depan," kata Sekjen Kemkominfo, Basuki Yusuf Iskandar  saat acara konsultasi publik (Workshop) di Hotel Sultan Jakarta.

"Indonesia selama ini adalah konsumen, sebab itu Indonesia harus mengkombinasikan tiga sumber daya yakni, kebudayaan, sumber daya manusia, dan keunikan. RUU ini diharapkan dapat mengoptimalkan 3 sumber daya itu lewat diversifikasi produk terutama pada konten," kata Basuki.

Undang-undang konvergensi saat ini sangat dibutuhkan, mengingat Telematika merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mendukung peningkatan perekonomian, pendidikan, kesehatan, pertahanan dan keamanan nasional serta hubungan antar bangsa. Karenanya, telematika perlu ditingkatkan ketersediaannya baik dari segi aksessbilitas, densitas mutu dan layanannya sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah di tanah air dan dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

Anggota BRTI, Ridwan Effendi menjelaskan, nantinya, yang masuk ke dalam UU Konvergensi Telematika hanyalah penyiaran berbasis IP, sedangkan untuk penyiaran tradisional tetap di bawah UU nomor 32 tahun 2002.

Kehadiran UU ini diharapkan dapat membuat penyelenggaraan kegiatan di bidang telematika di era kompetisi harus adil, fair, dan equal level playing field (kesetaraan di pasar) serta transparan.

Terkait RUU Konvergensi, direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai RUU tersebut tak mengakomodir semangat penyatuan antara konten penyiaran dan telekomunikasi."Kalau hanya pengganti UU Telekomunikasi, RUU itu dalam posisi banci," kata Kamilov. (okezone.com)

Indonesia Butuh UU Konvergensi


Harus ada UU yang mensinkronkan UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, UU Pers.
Anindya Bakrie Kabid Telematika Kadin Indonesia
Tamiangnews - Berita Nasional
Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang Konvergensi untuk mengantisipasi tumbuhnya media baru dan konvergensi media.Hal itu dikatakan oleh Anindya Bakrie, Ketua Tetap Bidang Telematika Kadin Indonesia, saat berbicara di diskusi bertajuk ’Konvergensi Media: Peluang dan Tantangan New Media di Indonesia.

Menurut Anin, yang juga merupakan Direktur Utama Bakrie Telecom, UU Konvergensi itu diperlukan guna mengintegrasikan dan mensinkronkan UU yang telah ada, yaitu UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, serta UU lain yang terkait.

Menurut Anin, pemerintah sudah menyadari tentang pentingnya UU ini. Namun, secara realistis Anin memprediksi, UU ini belum akan terealisir hingga akhir tahun 2009 mendatang, atau bahkan tahun 2010, setelah masa transisi pemerintahan baru usai. “Ini bukan semata tugas pemerintah, melainkan juga melibatkan legislatif,” ujarnya.

Namun demikian, kata Anin, sebenarnya kebutuhan terhadap UU ini sudah begitu mendesak. Pasalnya, tanpa UU tersebut, akan terjadi kerancuan penanganan masalah hukum, terkait aktivitas yang  dilakukan di media seperti internet.

Anin mencontohkan masalah online payment.  Menurutnya, boleh jadi online payment akan menimbulkan masalah hukum di belakang hari. Dengan demikian, landasan hukum kegiatan online payment harus jelas, agar pelakunya tak akan terjerat pada kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selain itu, urgensi UU ini juga dipicu juga dengan perkiraan KADIN terhadap pertumbuhan Industri telekomunikasi, kendati akan memasuki masa krisis di tahun 2009. “Tahun depan, telekomunikasi masih akan berkembang, sekitar 20 persen.”

Bila rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia berjalan lancar, kata Anin, dalam waktu 18 bulan, masyarakat akan bisa menikmati koneksi internet yang  tiga kali lebih cepat, dan tiga kali lebih murah.

Kini, kata Anin, ada sekitar 100 juta pengguna telepon. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat dua kali lipat dalam jangka waktu 3 tahun.  Sementara walau didera krisis, kata Anin, industri kreatif juga akan tetap tumbuh rata-rata 10 persen pertahun.

Dalam acara yang sama, Budiono Darsono, pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Detik.com mengatakan, media baru akan terus bertumbuhan. “Hingga tahun depan, masih ada sekitar enam portal baru yang akan muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendukung upaya percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Media (digital/media online), yang kini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"RUU Konvergensi Media diharapkan kedepannya dapat menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa," kata Tifatul Sembiring usai menghadiri acara Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Sterngthening Cooperation in ICT Reserach & Development, di Hotel Golden Flower Bandung, Selasa, 20 Juli 2010.

Menurut Tifatul, salah satu media yang akan diatur dalam RUU ini adalah media online. Keberadaan media massa on line yang lahir dari cetak atau televisi belum diatur secara tegas. Tifatul mencontohkan Metro TV yang mempunyai bentuk online dan cetak dengan nama Media Indonesia.

"Di sini permasalahannya, kalau untuk televisinya (Metro TV) itu diatur KPI, cetaknya (Media Indonesia) diatur oleh Dewan Pers. Apakah bentuk online-nya ini diatur oleh Dewan Pers atau KPI. Maka dari sinilah kami merasa perlu ada RUU Konvergensi Media," ujarnya.

Tifatul menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk media online di Indonesia. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang negara-negara yang telah memiliki UU Konvergensi Media, seperti Korea Selatan, Australia serta Swedia.

RUU Konvergensi ini akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, seperti UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999, UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, UU Pers No.40 Tahun 1999, dan UU Perfilman yang disahkan di 2009 akan dicari sisi yang masih belum diatur untuk dimuat ke dalam RUU Konvergensi. (VIVAnews)